uven Abraham Adu alias Yuven (44) ditahan di sel Polsek Oebobo sejak Rabu (13/12/2023). Warga Jalan Jenderal Sudirman 48D, RT 002/RW 001, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ini menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap rekannya pada Selasa (12/12/2023) petang.
Seorang penjual ikan di kawasan pasar Inpres Naikoten I, Kota Kupang, NTT ditikam rekannya yang juga sesama penjual ikan. Penikaman ini terjadi di kawasan pasar Inpres Naikoten I, Kota Kupang pada Selasa (12/12/2023) malam.
Polisi turut mengamankan seorang mahasiswa yang juga terlibat kasus pengeroyokan dan penikaman yang menyebabkan Yohanis Dombosko Padalani (23), mahasiswa jurusan Bahasa Inggris FKIP Undana Kupang meninggal dunia karena ditikam dengan pisau pada Minggu (24/9/2023) malam.
Tiga orang warga Kupang, ditangkap polisi dari tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Kamis (25/5/2023). Ketiganya terlibat kasus pengeroyokan menggunakan benda tajam pisau serta merampas handphone milik korban. Korban kasus ini adalah Gilbert Yosua Bengu (24).
Briptu Krispinus Nahak, anggota Polri yang bertugas di Polsek Amarasi, Polres Kupang mengalami luka serius dianiaya dengan benda tajam, Rabu (8/3/2023) pagi. Korban dibacok dengan parang oleh Markus Libing, warga RT 024/RW 008, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Korban sendiri merupakan warga Kaniti, Dusun V, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.
Filter Reku Dedu, warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang mengalami luka serius pasca ditikam dengan benda tajam, Jumat (9/12/2022). Ia mengikuti pesta wisuda pada Kamis (8/12/2022) malam dan ditikam usai pesta wisuda sekitar pukul 03.00 wita di Jalan Kusambi II, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Seorang pemuda di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT tewas ditikam pada Jumat (25/11/2022) subuh sekitar pukul 02.30 wita. Korban meninggal karena ditikam benda tajam yakni Aldi Wadu (18), warga RT 003/RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Hanis Selan alias Hansen, tersangka penikaman rekannya hingga tewas ditahan di sel Polsek Maulafa sejak awal Oktober 2022 lalu. Tersangka pun dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, Selasa (11/10/2022).
Tiga orang pemuda pelaku pengeroyokan berujung penikaman yang terjadi di Cabang Tilong, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT dibekuk polisi dari Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang. Ketiga pelaku masing-masing Bred Yulius Ludji, Dalvin Pala dan Ronaldino P. Da Costa Tilman.
Yohanes Demitrius Ome (22), warga RT 001/RW 001, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT mengalami luka parah pada pinggang bagian belakang. Yohanes Demitrius Ome dikeroyok dan ditikam dengan benda tajam oleh beberapa pemuda tanpa alasan yang jelas. Korban dikeroyok di Cabang Tilong, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Lima orang pelaku penikaman yang menyebabkan Yunus Nesimnasi alias Yunus alias Yuven (31) tewas ditangkap polisi dari Polsek Kelapa Lima. Sementara satu orang pelaku lainnya masih melarikan diri dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kelapa Lima.
Seorang mahasiswa di Kupang, NTT ditikam orang tak dikenal (OTK) di tenda tempat pelaksanaan pesta wisuda, Kamis (6/10/2022) dini hari. Peristiwa penikaman ini menimpa Simplisius Aji (20) di lokasi acara syukuran wisuda di RT 08/Rw 03, Dusun I, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.